Saturday 11 November 2017

Tanah Girik Secara Hukum Forex


Tanah Hak Milik VS Tanah Girik Selama ini masih sering terjadi kerancan dalam menggunakan istilah tanah milik. Sebenarnya kita baru akan membicarakan masala tanah hak hanya jika kita tela memiliki alas hak / dasar hukum kepemilikan hak itu. Oleh karena itu kalau seseorang mengatakan memiliki tanah maka perlu ditelaah lebih lanjut mengenai yang dimaksudkannya itu apakah ia memiliki tanah dalam artian ia memiliki tanah dengan status hak milik yang tentunya dapat dibuktikan dengan sertifikat hak milik ataukah yang dimaksudkannya ialah bahwa hanya ia menguasai sebidang tanah (Tanpa adanya sertifikat hak milik). Sertifikat yang disebutkan di atas tentunya sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN adalá satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat tanah, termasuk di sini adalah sertifikat dengan hak milik. Apabila seseorang menagasai suatu bidang tanah dalam waktu yang lama, ataupun secara turun-temurun, masyarakat sekitar menganggap dan mengakui bahwa orang tersebut adala pemilik tanah, nah inilah yang disebut dengan kepemilikan tanah secara adat. Jadi penguasaan seseorang atas tanah tersebut sebetulnya memang ada, tapi baru diakui segar adat dan belum diakui secara sah oleh negara. Tanah dengan pengasaan secar adat tersebut biasanya ditandai dengan suatu surat kepemilikan yang biasanya dinamakan girik. Hampir dapat dikatakan bahwa sebagiano besar kepemilikan tanah de daerah-daerah itu adalah tanah girik. Sangat jarang sekali masyarakat (de daerh-daerah) yang mau mendaftarkan hak atas tanahnya ke BPN untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi hak milik. Seringkali, biaya, menjadi, alasan, yang, paling, banyak, mendasari, hal, itu. Kepemilikan secara adat (tanah girik) sebenarnya juga diakui oleh hukum, akan tetapi tetap harus didaftarkan / ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik terlebih dahulu ágar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Walaupun kepemilikan adat diakui (hukum adat) akan tetapi oleh karena tanah adalah salah satu objek yang kepemilikannya adalah 8220terdaftar8221 olh karena itu pencatatan / administrasi menjadi hal yang sangat penting dalam pengurusan peralhan / konversi hak atas tanah. Jika anda saat ini berniat untuk membeli tanah / membebaskan tanah yang masih berstatus tanah girik, maka sangat disarankan untuk meneliti lebih jauh mengenai kepemilikan tanah tersebut, misalnya dengan mendatangi lurah / kepala desa setempat. Apabila administrasi dilakukan dengan baik, maka kepemilikan tanah secra adat de suatu masyarakat seharusnya teratat dengan baik di kepala desa / lurah. Pencatatan secara rinci mengenai kepemilikan tanah girik tersebut sering dikenal dengan riwayat tanah. Selain, mendatangi, kepala, desa, atau, lurah, setempat, ada, baiknya, pula, bagi, anda, yang, berniat, membeli, tanah, girik, tersebut, mendatangi, tetangga, sekitar, tanah, pemilik, tanah, itu berada. Biasanya para tetangga mengetahui banyak e hal tentang riwayat tanah. Bagaimanapun e um harus mencari banyak referenciam dalam mencari informasi mengenai suatu bidang tanah. JANGAN HANYA MENGANDALKAN INFORMAÇÕES DARI PENJUAL. Sistem yang diberlakukan kontraktor untuk pengerjaan pembangunan / suatu projetar berksarkan bagi hasil (biasanya 10 8211 15), dimana harga-harga material, desain, dan upah tenaga kerja, mengikuti atau dapat berubah selama projetar belum selesai. Biasanya sistem ini merugikan pemilik atau desenvolvedor, karena jika kontraktor nakal, maka pengerjaan akan diulur-ulur, sehingga budget membengkak dan tentu bagi si kontraktor juga ikut membesar. Pengolahan lahan ágar rata, tidak berbukit-bukit. Membeli properti saat baru dipasarkan pengembang. Biasanya pengembang, menawarkan, harga, khusus, dengan, sejumlah, kemudahan, dan, diskon. Badan penengah yang netral e antara penjual dan pembeli. Biasanya untuk menitipkan uang jaminan / depósito, tanda tangan PPJB amp sampai serah terima AJB. Indonésia tugas Escrow dilimpahkan kepada Notaris. Custo fixo e taxa Hampir sama dengan sistem custo e taxa, hanya saja taxa yang ditetapkan bagi kontraktor tetap berdasarkan kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan dilakukan oleh pemilik properti. Cara ini merupakan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. PERMASALAHAN KEDUDUKAN GIRIK SEBAGAI SURAT TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) A. Latar Belakang Masalah Pemilikan tanah merupakan hak como dari setiap warga negara Indonésia yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 H yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak Milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. N egara menjamin hak warga negaranya untuk memliki suatu hak milik pribadi termasuk tanah. Penjaminan ini lahir atas dasar hak menasai negara yang dianut dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentação Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa bumi, ar dinamarquês angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung de dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara. Hak menguasai negara ini memberi weedang kepada negara yang diantaranya adalah untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, ar dinamarquês angkasa tersebut menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, ar dan ruang angkasa dan menentukan serta mengatur hubungan - hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, ar dan ruang angkasa. Hak-hak penagasaan atas tanah di dalam UUPA diatur dan sekaligus ditetapkan diantaranya adalá hak-hak perorangan / indivíduo yang memiliki aspek perdata. 1 Hak perorangan / ini individual, termasuk hak atas tanah negara, uupa menentukan bahwa hak-hak atas tanah terdiri dari Hak Milik Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan Hak Pakai Hak Sewa Hak Membuka Tanah Hak Memungut Hasil Hutan dan hak-hak lainnya yang tidak termasuk Dalam hak-hak tersebut di atas, termasuk Hak Pengelolaan. Hak perseorangan / indivíduo adalah hak yang membro wewenang kepada pemegang haknya (perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama, badan hukum) untuk memakai dalam arti menguasai, menggunakan dan atau mengambil manfaat dari bidang tanah tertentu. Hak-hak persaorangan atas tanah berupa hak atas tanah, wakaf tanah hak milik, hak tanggungan e hak milik atas satuan rumah susun. 2 Sebagai konsekuensi pengakuan negara terhadap hak atas tanah yang dimiliki orang atau badan hukum, maka negara berkewajiban memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut, sehingga setiap orang atau badan hukum yang memiliki hak tersebut dapat mempertahankan haknya. Um membro do perlindungan dan jaminan kepastian hukum tersebut, Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dimaksudkan adicionado em: 1 Dez 2010 Produk akhir pendaftaran tanah adalá sertifikat hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah memliki fungsi utama, yaitu sebagai alat pembuktian yang kuat, tidak mutlak. Pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah (Pasal 19 ayat) (1) UUPA jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah N ° 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Sertifikat bermengasi sebagai alat pembuktian yang kuat di dalam bukti pemilikan. Sertifikat menjamin kepastian hukum mengenai orang yang menjadi pemegang hak atas tanah, kepastian hukum mengenai lokasi dari tanah, batas serta luas suatu bidang tanah, kepastian hukum mengenai hak atas tanah miliknya. Dengan kepastian hukum tersebut dapat diberikan perlindungan hukum kepada orang yang tercantum namanya dalam sertifikat terhadap gangguan pihak lain serta menghindari sengketa dengan pihak lain. 3 Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhadap pendaftaran tanah yang melahirkan sertifikat. Untuk itu setiap orang atau badã hukum wajib menghormati hak atas tanah tersebut. Sebagai suatu hak yang dilindungi oleh konstitusi, maka penggunaan dan pemanfaatan tanah milik orang atau badan hukum lain, wajib dilakukan sesuai dengan peraturang-undangan yang berlaku, yang pada dasarnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Di Indonésia Hak atas Tanah diakui oleh UUPA yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat yang ditindak-lanjuti oleh Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang kini dicou doutor ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pembahasan mengenai pengakuan hak atas tanah yang dikonkritkan dengan penerbitan sertifikat tanah menjadi sangat penting, setidak-tidaknya karena: 4 1. Sertifikat hak atas tanah membrokepastian hukum pemilikan tanah bagi pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat. Penerbitan sertifikat dapat mencegah sengketa tanah. Pemilikan sertifikat akan memberangan perasaan tenang dan tentram, karena dilindungi dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh siapapun 2. Dengan pemilikan sertifikat hak atas tanah, pamilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu sertifikat hak atas tanah mempunyai nilai ekonomis seperti dapat disewakan, menjadi jaminan utang atau sebagainya 3. Pemberian serkatan hak atas tanah dimaksudkan untuk mencegah kepemilikan tanah dengan luas berlebihan yang ditantukan perchan perundang undangan. Meskipun telah mendapatkan pengakuan dalam UUPA, sertifikat hak atas tanah belum menjamin kepastian pemilikannya karena dalam peratan perundang-undangan memberi peluang kepada pihak lain yang merasa memiliki tanah dapat menggugat pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat secara keperdataan, baik peradilan umum atau menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Adanya gugatan ke pengadilan umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan sertifikat mempunyai dua sisi, yaitu sisi keperdataan de sisi yang merupakan bentuk keputusan yang bersifat penetapan (beschiking) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanah sebagai pejabat tata usaha negara. 5 Banyak sekali perkara yang menunjukkan bahwa terhadap sertifikat dapat digugat. Seperti contoh gugatan terhadap sertifikat oleh pemegang girik yang dalam beberap kasus dapat mengalahkan kedudukan sertifikat. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikat hak atas tana bukan bukti kepemilikan yang mutlak. Bila pandamban lembaga penegak hukum seperti Pengadilan masih menganggap girik sebagai alat bukti kepemilikan, maka diman kepastian hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah. Contoh gugatan terhadap sertifikat oleh pemegang girik yang dimenangkan pengadilan adalah kasus tanah Meruya dan tanah desarmar Lapangan Gasibu Bandung. Kedua kasus em sudah ada putusan pengadilannya. Kasus tanah Meruya sudah memiliki Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan kasus tanah de sekitar GasBunung Bandung sudah memiliki Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan saat ini sedang menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonésia. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus tanah Meruya memenangkan gugatan Penggugat dalam hal ini PT. Porta Nigra berdasarkan kekuatan pembuktian Girik yang mengalahkan kurang lebih 5000 pemegang sertifikat hak milik di atas tanah 177 70 hektar. Sedangkan dalam kasus tanah Localização: Gasibu, Putusan Endereço: Tata Usaha Negara memenangkan Ahli Waris Rd. Kusuma Adiwidjaja yang hanya memíliki girik sebagai bukti kepemilikannya. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sekaligus membatalkan Sertifikat hak atas tanah Negara yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diantaranya adalah tanah dan bangunan yang dikuasai oleh PT. Banco Mandiri Dan Lanal PT. Taspen Rumah milik Auw Sia Tjew de Rumah milik Suryatina A. Habiebie, yang masing-masing beralamat di Jl. Surapati N ° 2, 8, 23, 19 de 21. Padahal menurut riwayatnya tanah sengketa di sekitar lapangan Yibuti adalah tanah bekas eigendom partikelir, di mana berdasarkan Yuridprudensi MA dalam MA No. 3783K / Pdt / 1987, tanggal 14 fevereiro 1990 yang menyatakan Bahwa, terhadap, tanah, negara, bekas, eigendom, partikelir, tidak, dimungkinkan, melekat, hak, adat. Perkara lainnya, yang berkaitan, dengan, adanya, tuntutan, hukum, terhadap, serkatan, takku, sakura, tanah gedung SMKN 15 Bandung di Jl. Gatot Subroto No. 4. Tanah dan bangunan di Jl. Gatot Subroto N ° 4 adalah tanah negara dengan hak pakai N ° 2 / Burangrang, gambar situasi N ° 9.935 / 1995 tanggal 28 Agustus 1995, luas 5.325 m 2. yang dikuasai oleh Departemen Pendidikan Nasional (dhulu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), setempat dikenal Dengan SMAN 12 Bandung. Asal hak pakai atas tanah negara tersebut adala pemberian hak pakai atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan No. 370 dan 371 / Lengkong. Tanah dan bangunan SMKN 15, Bandung tersebut yang dikuasai oleh Departemen Pendidikan Nasional (dahulu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud)), Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional (dahulu Kanwil Depdikbud) danklaim sebagai tanah milik ahli waris Rd. Soekarta Djaja Pradja berdasarkan bukti surat Kikitir Tanah Persil 54/1 Tahun 1952 Carta C 326 Kohir 984 Tahun 1932 Surat Keterangan Ahli Waris N ° 474.3 / 574 / WRS / TAPEM, tanggal 21 Outubro 1996 Surat Keterangan Camat Lengkong No. 21 / Lengkong / VII / 01/2001. Ahli waris Rd. Soekarta Djaja Pradja menuntut Departemen Pendidikan Nasional sebagai pemegang hak pakai atanas tanah dan bangunan SMKN 12 Bandung untuk mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Rd. Soekarta Djaja Pradja adicionado originalmente em: Inglês. Berdasarkan latak belakang masalah di atas, terdapat permasalahan hukum yang sama dan paling pokok, yaitu. 8220Keabsahan Kikitir / Girik / Letra C sebagai bukti kempemilkan hak atas tanah setelah berlakunya UUPA jo PP Pandaftaran Tanah8221 Sebelum lahirnya UUPA, girik masih diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah, tetapi seta UUPA lahir dan PP No. 10 Tahun 1961 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atanas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Sekalipun demikian, selain sertifikat, hak aats, tanah, nampaknya, tanda, hak, lain-pun, masih, ada, yang, berlaku, yakni, Girik, atau, kikitir. Umumnya masyarakat masih berkekinan bahwa girik adalá sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tidak mempermasalahkan apakah girik itu produk sebelum tahun 1960 atau-pun sauda da bagaimana status hukumnya. Pokoknya kalau tanah tertanu sudah memiliki girik atau kikitir, pemiliknya sudah merasa aman. Girik yang sebenarnya adalá surat pajak hasil bumi / verponding, sebelum diberlakukannya UUPA memang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi setelah berlakunya UUPA, girik bukan lagi sebagai bukti hak atas tanah, namun hanya berupa surat keterangan objek atas tanah, dan terakhir dengan adanya UU . No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi de Bangunan (PBB) yang dikenal sebagai girik adalah DKOP / KP. PBB 4.1. 6 Apabila ditelusuri lebih jauh sebelum lahirnya UUPA, secara yuridis formal, girik benar-benar diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah, tetapi sekali lagi bahwa seta berlakunya UUPA girik tidak berlaku lagi. Adicionar ao Carrinho de Compras: Putusan Mahkamah Agung RI. N ° 34 / K / Sip / 1960, tanggal 19 de Fevereiro de 1960 yang menyatakan bahwa surat petuk / girik (bukti penerimaan PBB) bukan tanda bukti hak atas tanah. Masih, berkembangnya, pemahaman, bahwa, girik, merupakan, bukti, kupemilikan, hak atas, tanah, seta, UUPA, design, adanya, anggapan, demikian, yang, masih, terus, berkembang, kalangan, masyarakat, termasuk di kalangan pemerintahan, termasuk di lingkungan peradilan. Dengan dasar bukti tersebut masyarakat sudah merasa aman, karena merasa telah memiliki bukti kepemilikan atas hak tanahnya. Setelah lahirnya UUPA girik atau kikitir sudah tidak berlaku lagos sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan UUPA bukti kepemilikan yang sah adala sertifikat hak atas tanah yang didapat melalu pendaftaran hak atas tanah. Dengan perkatan lain girik tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan atau tidak diakui lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tetapi permasalahannya di kalangan masyarakat secarumum, termasuk juga, instansi pemerintah seperti instansi perpajakan, instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta PPAT, masih menggap girik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Sehingga masih banyak, pula, product-product, pengadilan, berupa, putusan, yang, menguatkan, keberadaan, girik, sebagai, alat, bukti, kepemilikan. Faça sua avaliação Se você está procurando um hotel próximo a Meruya, Jacarta Barat, Setelah tahun 1960, girik atau kikitir, tidak, mempunyai, kekuatan, hukum, sebagai, bukti, kepemilikan, hak, atas, tanah, kecuali, hanya, sebagai, katerangan, objek, tanah, bangunan, sebagai, bukti, pajak, tanah, bangunan. 7 Menurut AP. Parlindungan terlalu banyak masala yang ditimbulkan dari penilaian terhadap tanah adat seperti girik, letra c, petuk, concessão sultão dan sejenis hak yang berasal dari hak-hak adat. Pengadilan direpotkan dengan perkara-perkara tanah yang seharusnya telah dikonversi. 8 Tanah-tanah adat seharusnya sudah dikonversi dan tunduk pada ketentuano UUPA, karena pemerintah tidak mungkin lagi mengeluarkan bukti-bukti hak atas tanah yang tunduk pada sistema hukum yang lama. Sehingga dengan demikian girik, letra c, dan tanah-tanah hak e adat lainnya tidak dapat lagi dijadikan bukti kepemilikan. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Tetapi, juga, bukti, lainnya, yang, menunjukkan, adanya, kepemilikan, atau, hubungan, hukum, secara, perdata, antara, tanah, yang, disengketakan, dengan, orang atau, badan hukum. Keberadaan girik harus dilakukan uji materil. Permasalahannya sekarang, instansi yang berwenang atau yang dapat menunjukkan letak dan batas tanah yang dimaksud dalam girik sudah tidak ada lagi. Pembuktian hak lama berdasarkan Pasal 24 dan 25 PP. No. 24 Tahun 1997 tentange Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa pembuktian hak lama yang berasal dari konversi hak lama dibuktikan dengan alat bukti tertulis dan keterangan saksi dan / atau pernyataan pemohon yang kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar oleh Panitia Ajudikasi untuk pentaftaran sistemaatu Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran Esporadis. Penilaian tersebut didapat atas dasar pengumpulan dan penelitian dados yuridis mengenai bidang tanah bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam Pendaftaran Tanah secara sistema de atacar por Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan, hak atas tanah yang dados fisik dan dados yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada sengketa, dilakukan pembukuan dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Dados Yuridis adalah keterangan mengenai estado hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (Pasal 1 angka (7) PP No. 24 Tahun 1997. Dados de banco de dados Dados Fisik adalah keterangan mengenai letak, Batas dan luas Tanah bidang dan Satuan rumah Susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya (Pasal 1 angka (6) PP No. 24 Tahun 1997. Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya pembuktian kepemilikan hak atas Tanah dengan dasar Bukti girik saja tidak cukup, tetapi juga Harus dibuktikan fisik dados dengan dados dan yuridis Mistos serta penguasaan fisik Tanah Oleh yang bersangkutan secara berturut-turut atau terus-menerus Selama 20 (DUA) Puluh tahun atau Lebih. dengan Catatan bahwa penguasaan tersebut dilakukan atas dasar itikad baik dan secara terbuka Oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah, serta diperkuat Oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya serta penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan Oleh Masyarakat hukum adat atau desa / kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak Mistos. Dengan demikian pihak manapun yang mengklaim memiliki Suatu hak atas Tanah Harus dapat membuktikan haknya atau membuktikan adanya hubungan hukum kepemilikan Antara Tanah dengan pihak yang bersangkutan, apabila Belum ada Sertifikat hak atas Tanah, maka girik atau apapun namanya hanya dapat digunakan sebagai Bukti permulaan adanya hubungan hukum tersebut yang diperkuat kemudian dados dengan fisik yang dapat menjelaskan atau menggambarkan letak, batas, luas bidang dan Bukti penguasaan atas Tanah secara Selama 20 (dua Puluh) tahun berturut-turut, apabila ada tidak terdapat dados maupun dados yuridis fisik atas Tanah tersebut. D. Kesimpulan dan Saran a. bahwa Sertifikat hak atas Tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang memberikan jaminan kepastian hukum mengenai orang yang menjadi pemegang hak atas Tanah, kepastian hukum mengenai Localização dari Tanah, batas serta luas Suatu bidang Tanah, dan kepastian hukum mengenai hak atas Tanah miliknya. Dengan kepastian hukum tersebut dapat diberikan Perlindungan hukum kepada orang yang tercantum namanya dalam Sertifikat terhadap gangguan pihak deitado serta menghindari sengketa dengan pihak Lain b. bahwa girik adalah Surat Pajak Hasil bumi / verponding, sebelum diberlakukannya UUPA memang merupakan Bukti kepemilikan hak atas Tanah, tetapi setelah berlakunya UUPA, girik bukan lagi sebagai Bukti hak atas Tanah, namun hanya berupa Surat keterangan objek atas Tanah c. bahwa apabila Sertifikat hak atas Tanah dihadapkan dengan Bukti Girik dalam Suatu tuntutan atau Gugatan hukum, maka seharusnya Bukti girik Tanpa didukung dengan Bukti Mistos seperti dados yuridis dan dados fisik dan / atau penguasaan fisik secara terus menerus Selama 20 (Puluh dua) tahun, dipertimbangkan tidak Por Majelis Hakim yang memeriksa para mengadili perkara ini a. Bahwa untuk mengurangi timbulnya perkara-perkara serupa dikemudian hari, Perlu adanya kesamaan persepsi (mengenai kedudukan girik yang hanya sebatas sebagai Bukti pembayaran Pajak bumi), diantara Pejabat negara, termasuk di Lingkungan pengadilan, kejaksaan dan Kepolisian, untuk itu Perlu adanya sosialisasi kedudukan girik setelah Berlakunya UUPA kepada para pejabat dimaksud b. Bahwa untuk menanggulangi atau menekan jumlah Tanah-tanah yang Belum bersertifikat, dalam rangka meminimalisir kasus hukum girik VS Sertifikat, dan juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum bagi Masyarakat pemilik hak atas Tanah, maka pemerintah Perlu membantu pelaksanaan konversi tana adat dan / atau pendaftaran hingga tana adat Pelosok daerah diseluruh Indonésia, dengan biaya murah dan terjangkau. Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap instansi Badan Pertanahan Nasional, maka diperlukan tindakan tegas dari Pejabat BPN untuk menekan adanya Sertifikat pAlsu, Karena hal ini memiliki korelasi dengan kepercayaan Masyarakat terhadap instansi BPN, apabila tidak dapat ditekan, maka berkorelasi negatif terhadap kesadaran hukum pendaftaran hak Atas tanah. 1 Soni Harsono, Makalah Disampaikan dalam Seminário Memperingati HUT UUPA XXXII, Jacarta, Fakultas Hukum Trisakti, 1992. 2 Urip Santoso, Hukum Agraria e Hak-hak Atas Tanah. Prenada Media, Jacarta. 2005. hlm. 82 3 Adrian Sutedi, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak atas Tanah. Bina Cipta, Jacarta. 2006, hlm. 23 5 Comentários Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktik. Cetakan I, Mandar Maju, Bandung. 1977, hlm. 46 6 Bintara Sinaga, Keberadaan Girik Sebagai Surate Tanah 7 Bintatar Sinaga, Keberadaan Girik Sebagai Surate Tanah. Kompas, 24 de Setembro de 1992. 8 AP. Parlindungan, Konversi Hak-hak atas Tanah Di Indonésia. Kompas, 24 de Setembro de 1992.

No comments:

Post a Comment